Wednesday, June 25, 2008

Etika Sweeping Software Bajakan

Mungkin ada yang sudah tau. Tapi tidak ada salahnya kalau diposting ulang.

Sebagai pengetahuan saja…

Sehubungan dengan beberapa tulisan yang muncul belakangan ini perihal
Sweeping Notebook di Bandara Soekarno Hatta, kutipan email dibawah ini
barangkali bisa dijadikan pedoman pada saat kita terkena sweeping.
============ ========= ========= ========= ========= =========

Prosedur Sweping Windows Bajakan
Berikut ini adalah prosedur yang perlu diketahui jika terjadi sweeping
mengenai Windows Bajakan :
“Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer dari TKP kecuali
TERBUKTI TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak bersalah)”. Misalnya
dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri, menjual software
bajakan, mempubilkasikan secara umum ( bersifat komersial) seperti
isilagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal ( hardware curian), credit
card fraud, dll.

Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam tindakan kriminal yang
menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama, termasuk melakukan
pengintaian. Jadi, apabila ada POLISI yang berani masuk ke dalam warnet dan
menyatakan harus menyita semua komputer yang ada berarti mereka adalah OKNUM
yang tidak bertanggungjawab. Semua ada proses/prosedurnya.

Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini diperoleh
langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya,
yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.

Pertama
Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan ( misalnya
Microsoft ) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan
SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN !!!. Mereka wajib menunjukkan Surat Perintah
Kerja ( SPK ) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan.
User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak microsoft
Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut.

Kedua
Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor
tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang WAJIB diisi data
sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.

Ketiga,
Pihak Microsoft/ MAgenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan
tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang
telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original atau
beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan
mengirimkan kembali seorang Surveyor memastikan kebenaran di lapangan.

Keempat,
Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi
kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak Microsoft/Magenta akan
mengirimkan surat peringatan.

Kelima,
Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka pihak Microsoft/Magenta
akan memperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI.
Selanjutnya seperti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat
panggilan pertama, kedua, ketiga dan apabila tidak direspon baru akan
dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.

Catatan
Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan kepemilikannya
atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat
memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu merk memperkarakan
merek lain, misalnya Microsoft memeperkarakan Biling Explorer bajakan atau
Norton Anti Virus Bajakan ( Symantec ). Hal tersebut merupakan etika merek
dagang terdaftar ( Registered Trade Mark ) Internasional. Informasi ini
dapat diperoleh melalui website Microsoft atau apabila kita mencoba
mengaktifasi/ update windows bajakan.

Ini saya posting ulang dari forum sekedar sebagai informasi kepada rekan sekalian yang selalu ketempat umum dengan

Laptopnya, semoga bermanfaat

Baca Juga Yang Dibawah